TATA CARA PENGIRIMAN AIR CARGO
Infocargo.blogspot.com
1. Menentukan Berat Kiriman
Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
§ Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
Panjang x Lebar x Tinggi = Kgs
6000
§ Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2. Pengisian Airwaybill
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.
3. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Ket : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN :
1. Barang kiriman bukan berupa uang atau
2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawab perusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur) ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.